RSS

KEDUDUKAN WARIA DAN HUKUM TRANSSEKSUAL

KEDUDUKAN WARIA
Pendahuluan
Fenomena waria yang berkeliaran di jalanan untuk mengamen khususnya di dunia perkotaan, bahkan ada di antara mereka yang menodai atribut muslimah dengan memakai kerudung segala. Selain itu ironisnya, di media pertelevisian kita sepertinya justru ikut menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk mempermainkan jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan seksual. Bagaimanakah sebenarnya Islam memandang masalah transgender tersebut dan bagaimanakah hukum operasi kelamin serta mengubah-ubah jenis kelamin serta peran dokter dan para medis dalam hal ini. Apa konsekuensi hukum dari pengubahan alat kalamin tersebut misalnya menyangkut pembagian warisan, ibadah dan interaksi sosial.
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)

Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Bagaimana Islam memandang orang tersebut?
Khuntsa dan Waria
Al Khuntsa, dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut.[1] Sedangkan Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing.[2]
Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya disebut al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa waria (portmanteau dari wanita-pria) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari.
Waria ini terbagi menjadi dua: Pertama,  orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri. Kedua, orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam kategori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya.
Dari keterangan ini, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum jelas. Maka dengan mengetahui perbedaan antara istilah khuntsa dan waria akan membantu kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut keduanya.
Fatwa MUI Tentang Kedudukan Waria
a. Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri.
b. Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula.
Kemudian dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI menghimbau kepada :
a. Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial RI untuk membimbing para waria agar menjadi orang yang normal, dengan menyertakan para psikolog.
b. Departemen Dalam Negeri RI dan instansi terkait lainnya untuk membubarkan organisasi waria.
Analisis Hukum
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)
Serangkaian konflik yang dialami kaum waria di berbagai tempat di Indonesia, tidak lepas dari sebuah tatanan politik dan demokratisasi yang semakin terbuka. Keberanian waria dalam berekspresi dan pada saat yang sama terjadi tekanan massif yang dilakukan terhadap kaum waria, merupakan sebuah konstruksi sosial politik terkini dari wajah keterbukaan di Indonesia.
Selanjutnya dikatakan bahwa perbedaan etnis, perbedaan politis dan kehadiran waria bukan hal yang penting pada masa lalu. Tetapi kemudian dihadirkan kembali pada masa kini dengan tingkat kompleksitas permasalahan yang semakin tinggi. Untuk mengatasi setiap permasalahan waria yang telah dianggap sebagai problem sosial, menurut Koeswinarno, tidak dapat diselesaikan hanya dengan peraturan normatif, seperti fatwa, undang-undang atau pelarangan pelarangan yang lainnya.
Karena dalam Islampun posisi waria  masih ambigu dan mengalami perdebatan, yang memerlukan pemikiran komprehensif. Koeswinarno menyatakan, sebagai makhluk sosial, kedudukan waria sejajar dengan manusia lain. Kecuali ketakwaannya kepada Allah. Ia kemudian mengutip hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan, pada jaman Nabi Muhammad SAW, pernah muncul kaum waria, kemudian mereka diasingkan ke Kota Naqi. Dan pada Hari Jum’at mereka diperbolehkan masuk ke kota untuk mencari nafkah. Ketika seorang sahabat nabi bertanya; apakah boleh kaum waria dibunuh? Nabi melarangnya jika mereka melakukan salat. Maka untuk memahami waria, ujar Koeswinarno, diperlukan dua pemahaman penting, yakni; pemahaman persoalan sosial dan syari’ah. Sehingga diperoleh penyelesaian secara komprehensif.
Sebagai makhluk Tuhan, waria juga memiliki hak untuk melakukan interpretasi agama. Tidak ada seorangpun yang ingin hidup sebagai waria. Kalaupun kemudian terperangkap sebagai waria, tidak berarti hak hak dan kewajiban keagamaan mereka terhapus.
Disamping menjadi indikasi kesadaran religius, munculnya aktivitas keberagamaan kaum waria di Jogja ternyata menjadi salah satu alat penting untuk memperjuangkan eksistensi mereka yang masih termarginalkan. Pada tahun tahun 1970-1990-an, kaum waria memperjuangan eksistensinya dengan berbagai strategi sosial, diantaranya ; melalui kegiatan berkesenian, olahraga dan organisasi.
Di beberapa kota seperti Surabaya, Malang dan Jakarta, kaum waria telah memiliki kegiatan keagamaan yang relatif mapan. Bahkan kegiatan-kegiatan tersebut telah diwadahi dalam sebuah yayasan, ujar Koeswinarno seraya menyebutkan, masyarakat memang telah terlanjur menstereotipkan waria dengan jalanan, sehingga ketika ditemui ada aktifitas religius pada diri mereka, masyarakat masih cenderung bersikap sinis, meski sebagian masyarakat lainnya merespon positis, kata Koeswinarno.
Menteri Agama RI, Surya Dharma Ali menjelaskan, Pemerintah tak akan melegitimasi perkawinan sejenis, baik oleh waria, lesbian atau gay. “Kita tidak akan toleransi dan benarkan,” kata Surya Dharma Ali. Sikap tegas itu diambil, kata Menag, karena perkawinan sejenis bertentangan dengan ajaran agama manapun. Agama tidak hanya menentang penyimpangan perilaku seksual, tetapi juga mencegah agar penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi dan semakin  berkembang. Larangan berperilaku layaknya laki-laki atau perempuan merupakan bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan itu. 
Menurut Menag, keberadaan waria mengindikasikan kegagalan keluarga sebagai institusi pendidikan anak. Dalam hal ini, pola asuh anak yang baik gagal diterapkan dalam keluarga. Sisi inilah yang menjadi tantangan semua pihak, termasuk kementerian agama. “Dalam gerakan pengembangan keluarga sakinah, fungsi keluarga harus terwujud,”kata Surya Dharma Ali.
Hukum Syar’i Tentang Operasi Ganti Kelamin (Transeksual)
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (zakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin.
Adapun hujjah yang digunakan oleh para ulama dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat Al-Hujurât: 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya.
2. Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat An-Nisâ’: 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Ash-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubadu At-Tafsir (hal.123) dan Al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah” sebagaimana yang dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannuts (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
3. Hadits Nabi n: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis mata, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari).
4. Hadits Nabi n, “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat perbaikan (tashhih) atau penyempurnaan (takmil) dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit (aib) yang harus diobati.
Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah”, karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam.
Ketiga: Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina). Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil (pemilik kelamin ganda yang sulit diidentifikasi) sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
Beberapa Fatwa Ulama Tentang Transeksual
1. Adapun operasi kelamin maka hukumnya haram secara syar’i apabila hanya disandarkan pada keinginan pribadi tanpa adanya suatu cacat pada sisi jasmani atau alat kelaminnya yang membolehkan dilakukannya operasi tersebut. Dan operasi kelamin yang telah banyak dilakukan dan tidak mengandung unsur cacat secara medis, tetapi hanya dimaksudkan untuk mempercantik diri dengan menampakkan suatu bentuk tertentu dari kecantikannya, ataupun mengubah bentuk yang telah ditetapkan oleh Allah atasnya maka hal ini tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Karena di dalamnya ada bentuk perusakan hukum syar’i dan unsur penipuan serta membahayakan. (Dr. Yasir Shalih M. Jamal, Kepala fakultas kedokteran bidang operasi anak RS. Universitas Al-Malik ‘Abdul ‘Aziz).
2. Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda, juga merupakan keputusan Nahdhatul Ulama PW Jawa Timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo, Jawa Timur.
Sehingga jelaslah, jika operasi kelamin dilakukan hanya karena kurang ‘sreg’ dengan kepribadiannya, padahal Allah Subhana Wa Ta’ala telah mengaruniakannya kelamin yang jelas, maka perbuatan ini diharamkan secara syar’i, dan hendaknya pelakunya bertobat kepada Allah. wallâhu a’lâmu bish shawâb.




[1] al Fayumi, al-Misbah al Munir, Kairo: Daar al Hadist, 2003, hlm : 112
[2] al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168 lihat juga Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu: 8 / 426

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar