SEKULARISME DALAM KACAMATA MUHAMMAD SYAKIR
SYARIF
(Kajian kitab : al-Ilmaaniyyah wa tsamaaruha
al-khobiitsah)
Apakah Sekularisme Itu?
Sekularisme merupakan satu ideologi kufur yang
bertujuan menjauhkan peranan agama dalam kehidupan dunia. Sekularisme merupakan
ideologi yang ingin mewujudkan dominasi dunia pada semua sisi kehidupan
politik, ekonomi, sosial, moral, konstitusi dan lainnya, jauh dari perintah
agama serta larangannya.
Tidak ada kolerasi antara sekularisme dengan
ilmu agama, sebagaimana para propagandisnya berusaha memutarbalikan (fakta ini)
terhadap masyarakat, bahwa maksud sekularisme adalah memperoleh sebanyak
mungkin pengetahuan eksperimental dan memprioritaskannya. Kini terbukti sudah
kedustaan dan kepalsuan pernyataan ini dengan mengacu pada beberapa pengertian
kata itu yang disebutkan di negara tempat perkembangannya.
Bagaimanakah Sejarah Munculnya Pluralisme?
Situasi kehidupan agamis yang timpang di
negara-negara Nasrani Barat menjadi lingkungan potensial dan lahan subur bagi
tumbuh dan berkembangnya pohon sekularisme. Bangsa Perancis pasca peristiwa
revolusi-nya yang terkenal merupakan negara pertama yang melandasi
undang-undang negara di atas dasar-dasar
pemikiran sekuler. Sekularisme bukanlah suatu hal baru dan janggalkarena agama
yang mereka anut saat itu tidak mencerminkan wahyu Allah yang benar, yang telah
Dia wahyukan kepada hamba dan rasul-Nya, Isa bin Maryam as.
Sejatinya agama tersebut telah tercemari oleh
usaha-usaha memutarbalikan dan pemalsuan untuk mengganti (ajaran agama) dengan
merubah, menambahi dan mengurangi. Diantara akibat perbuatan itu adalah bahwa
agama gubahan tersebut bertolak belakang dengan kemaslahatan manusia dalam
kehidupan dunia dan interaksi sosial diantara mereka. Sekaligus bertentangan
dengan kebenaran-kebenaran ilmu pengetahuan yang tetaap yang telah teruji.
Gereja pun sebagai pihak yang berwenang
melaksanakan agama menurut penganut Nasrani, belum merasa puas dengan usaha
para pendeta dan rahib-rahibnya dalam melakukan pemutarbalikan dan penggantian
(agama). Lebih jauh lagi pihak gereja menetapkan sebagai (bagian) agama yang
harus dipegang dengan kesungguhan dan penuh
tanggung jawab, dan mengadili para ilmuwan, para peneliti dan para
sarjana karena penemuan ilmiah mereka yang bertentangan dengan agama gubahan.
Pihak gereja melakukan tuduhan zindiq (atheis)
dan penyimpangan kepada mereka yang akhirnya ada yang dibunuh, dibakar, dan ada
pula yang dipenjarakan. Di sisi lain, gereja –sebagai yang berwenang
melaksanakan agama menurut keyakinan Kristiani- menjalin persekutuan busuk
dengan para penguasa dzalim, memberikan label-label kesucian dan kemaksuman
dari kesalahan kepada mereka serta memperkenankan segala tindak kejahatan dan
penindasan yang mereka lakukan kepada rakyat, dengan penuh keyakinan bahwa
langkah ini adalah ajaran agama yang sepantasnya semua orang harus patuh dan
menerimanya.
Dari sini, orang mulai mencari pelarian untuk
menyelamatkan diri dari penjara dan kesewenang-wenangan gereja. Tidak ada jalan
keluar yang bisa mereka pilih pada waktu itu selain menentang agama –yang
memerangi ilmu pengetahuan dan mendukung para pelaku kriminal- tersebut, dengan
jalan membangkang, mengasingkan dan menyingkirkannya dari seluruh sisi
kehidupan politik, ekonmi, ilmiah, moralitas, dan sebagainya.
Bilamana realita yang telah terjadi di negara
Kristiani Barat ini bukan sesuatu yang anaeh, maka hal itu tidak mungkin
terjadi pada agama Islam, bahkan tidak pula terbayangkan. Wahyu Allah dalam
agama Islam tidak akan tersusupi kebatilan, sehingga tidak mungkin ada
pemutarbalikan dan penggantian, dan juga wahyu Allah tidak memihak kepada
seseorang, apakah itu penguasa atau rakyat biasa, semua memiliki kedudukan
hukum yang sama dihadapan hukum syariatnya, menjaga kepentingan-kepentingan
manusia yang hakiki (primer), maka tidak ada satu aturan pun yang kontradiktif
dengan maslahat umat manusia.
Islam juga memotivasi dan mendorong untuk
menimba ilmu pengetahuan serta tidak ada satu pun nash syar’i yang terbukti
validitasnya bertolak belakang dengan kebenaran ilmiah. Semua ajaran Islam
adalah benar, baik, dan mencerminkan keadilan. Dari pemahaman ini, maka semua
arus pemikiran dan paham yang lahir di negara-negara Barat pasca gerakan
pengucilan agama dan permusuhannya, tidak berhak muncul bahkan tidak akan
menemukan orang yang mau mendengarkannya di negara-negara Muslim, andai bukan karena
aktivitas gazwul fikri yang terstruktur rapi, yang secara kebetulan pada
waktu itu menimpa hati-hati yang hampa dari hakikat iman, akal –akal yang tidak
mampu berfikir dengan benar dan kehidupan dunia yang terlantar dan tertinggal
dalam hal peradaban.
Sungguh pemeluk Kristen Arab yang berdomisili
di negara-negara muslim memiliki kontribusi besar dan pengaruh penting dalam
mengusung pemikiran sekular ke negeri-negeri muslimin, memasarkan dan turut
andil menyebarkannya melalui media-media informasi yang beragam.
Bentuk - Bentuk Sekularisme
Ada dua bentuk sekularisme, yaitu :
1. Sekularisme yang menyimpang
(atheis sekular)
Yang
mengingkari agama secara keseluruhan, menolak keberadaan Allah, memerangi dan
memusuhi orang yang hanya sekedar menyeru kepada keimanan terhadap Allah.
Sekularisme jenis ini sekalipun telah durhaka dan ingkar (kepada agama) mereka
masih sempat membanggakan kekufurannya. Hanya saja hukum kekufurannya adalah
satu hal yang jelas dan mudah di mata umat Islam, sehingga permasalahannya tidak
samar. Bahaya sekularisme jenis ini dari sisi pengelabuhan terhadap kaum awam
muslim adalah ringan, meskipun memiliki bahaya besar dari sisi perlawanannya
terhadapa agama, memusuhi mu’minin, memerangi dan menyakiti mereka dengan
siksaan, kurungan atau pembunuhan.
2. Sekularisme yang tidak
menyimpang
Paham
sekularisme yang tidak mengingkari keberadaan Allah serta memepercayainya
sebatas teori saja. Akan tetapi tetap menolak campur tangan agama dalam
urusan-urusan dunia dan menyuarakan pemisahan agama dari kehidupan dunia. Jenis
ini lebih berbahaya dari yang pertama dari sisi kemampuannya menyesatkan dan
mengelabui kaum awam muslimin. Tidak diingkarinya akan keberadaan Allah dan
ketidakjelasan perlaanan mereka terhadap kehidupan agam bisa menutupi hakikat seruan
kufur ini di mata mayoritas kaum awam, sehingga mereka tidak mampu melihat
secara jelas akan kekufuran yang ada pada mereka akibat sedikitnya pemahaman
dan wawasan mereka yang benar terhadap agama.
Sebagian besar undang-undang
yang berlaku di negara-negara muslim dewasa ini adalah undang-undang sekular,
namun mayoritas kaum muslimin tidak mengetahui hakikat permasalahan itu. Undang-undang
sekular, secara jelas memerangi agama dan para penyeru kepada Allah sehingga
aman (tiada kesangsian) bagi setiap orang untuk mengalamatkan kekufuran dan
predikat keluar dari agama pada undang-undang tersebut. Sekularisme memang
tidak menampakkan diri dalam wujud yang pertama (penuh dengan kesamaran). Dan tiadalah
hal itu terjadi kecuali akibat kebodohan sebagian besar kaum muslimin.
Ideologi
sekularisme dengan dua modelnya tersebut adalah kekufuran yang nyata, tidak ada
keraguan didalamnya. Islam adalah agama universal dan paripurna. Islam memiliki
tatanan yang jelas dan sempurna pada setiap sisi kehidupan manusia baik ruhiyah
(spiritual), politik, ekonomi, moralitas serta sosial.